Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang memediasi penyelesaian kasus Ngatini dengan Bank Jombang. Hasilnya, bank menghentikan bunga, menghapus denda, mencabut gugatan, serta menjamin aset nasabah tetap aman selama proses penyelesaian berlangsung.
Bank Jombang meluruskan informasi terkait nasabah Ngatini dengan membuka kronologi lengkap perjalanan kredit sejak 2012. Kredit macet terjadi setelah nasabah diduga menjadi korban penipuan oknum di luar bank. Penyelesaian kini ditempuh sesuai prosedur hukum.