JOMBANG || BERITA KARYA
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Jombang mengambil langkah cepat dalam membantu penyelesaian persoalan yang dialami Ngatini, seorang nasabah lanjut usia Bank Jombang yang menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan mengenai utang yang disebut membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Melalui mediasi langsung bersama manajemen Bank Jombang, Fraksi PDI Perjuangan berhasil mendorong tercapainya solusi yang berpihak pada kepentingan nasabah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah ramai pemberitaan yang menyebut utang Ngatini hanya Rp500 ribu namun berkembang menjadi sekitar Rp70 juta.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Bank Jombang untuk mengetahui kronologi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak hanya berdasarkan asumsi," ujar Dodit saat ditemui di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Jombang memaparkan riwayat pinjaman Ngatini secara lengkap sejak pertama kali menjadi nasabah hingga muncul persoalan kredit bermasalah yang diduga dipicu adanya dugaan penipuan oleh pihak ketiga.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah usulan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya nasabah lansia.
Fraksi meminta agar bunga pinjaman dihentikan, seluruh denda dihapuskan, gugatan sederhana dicabut, serta aset milik Ngatini tetap diamankan selama proses penyelesaian berlangsung.
"Kami berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak. Kami meminta penghentian bunga, penghapusan denda, penghentian gugatan, serta perlindungan terhadap aset milik Bu Ngatini," tegas Dodit.
Selain mendorong penyelesaian administratif, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penipuan yang dialami Ngatini.
Berdasarkan pengakuan nasabah, uang sebesar Rp55 juta yang seharusnya digunakan untuk melunasi kewajiban kepada bank justru diserahkan kepada seorang oknum bernama Nur Ali yang mengaku dapat membantu menyelesaikan persoalan kredit tersebut. Namun uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke Bank Jombang.
"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Jombang agar dugaan penipuan ini dapat diproses sesuai hukum sehingga memberikan rasa keadilan bagi Bu Ngatini," kata Dodit.
Ia menegaskan bahwa pendampingan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas anggota legislatif sebagai wakil rakyat.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan penyelesaian secara adil," tambahnya.
Langkah mediasi yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan mendapat apresiasi dari Bank Jombang.
Kepala Seksi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, menyampaikan terima kasih atas peran aktif DPRD yang mampu mempertemukan seluruh pihak sehingga tercapai solusi bersama.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian persoalan Ibu Ngatini sehingga dapat ditemukan jalan keluar yang baik bagi semua pihak," ujarnya.
Hasil mediasi menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Bank Jombang menyatakan menghentikan seluruh bunga berjalan atas kredit Ngatini, menghapus seluruh denda keterlambatan, serta menjamin tidak akan melakukan penyitaan maupun pelelangan aset milik nasabah selama proses penyelesaian berlangsung.
Selain itu, Bank Jombang juga resmi menghentikan gugatan sederhana yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan.
"Dengan penghentian gugatan tersebut, Ibu Ngatini tidak lagi menjalani proses persidangan maupun menerima panggilan dari pengadilan," jelas Angga.
Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara humanis, mengedepankan asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa penyelesaian utang di luar prosedur resmi lembaga keuangan.





