KEDIRI || BERITA KARYA
Pemerintah Kota Kediri terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026 yang digelar di Kelurahan Banaran dan Bangsal, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik toko kelontong, agar memahami pentingnya mematuhi ketentuan cukai sekaligus mendukung perlindungan penerimaan negara.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan, penegakan hukum, peningkatan kualitas lingkungan, hingga berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan langsung oleh masyarakat.

Klik gambar untuk memperbesar galeri
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada para pemilik toko kelontong yang selama ini menjadi bagian penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Menurut Wali Kota, komitmen pedagang untuk hanya menjual barang legal merupakan bentuk nyata dalam menjaga kepercayaan konsumen sekaligus mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat, adil, dan taat aturan.
Di sisi lain, Pemkot Kediri mengingatkan bahwa modus peredaran rokok ilegal semakin berkembang. Jika sebelumnya banyak dipasarkan melalui toko atau kios, kini peredarannya memanfaatkan berbagai saluran, mulai dari marketplace, media sosial, aplikasi pesan instan, hingga sistem penjualan berpindah-pindah yang menyulitkan proses pengawasan aparat.
Berdasarkan hasil operasi hingga 5 Juni 2026, petugas masih menemukan 3.412 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan harus terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan rokok berharga murah yang tidak wajar, lebih teliti terhadap asal-usul barang yang diperjualbelikan, serta segera melaporkan kepada pemerintah maupun Bea Cukai apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Salah seorang peserta sosialisasi, Dewi, mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru setelah mengikuti kegiatan tersebut. Ia mengatakan kini lebih memahami cara membedakan rokok ilegal dengan produk yang telah memenuhi ketentuan cukai.
"Alhamdulillah, bagi saya pribadi, akhirnya saya lebih tahu tentang ciri-ciri rokok ilegal itu seperti apa, yang asli seperti apa," ujar Dewi saat ditemui usai kegiatan.
Menurutnya, edukasi seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat sehingga tidak mudah tertipu saat membeli produk tembakau. Dewi juga berharap sosialisasi serupa dapat terus diperluas hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar semakin banyak warga yang memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan barang kena cukai yang legal.

Klik gambar untuk memperbesar galeri
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Polres Kediri Kota, dan Satpol PP Kota Kediri. Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
Pemerintah Kota Kediri berharap edukasi yang berkelanjutan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

