JOMBANG || BERITA KARYA
Bank Jombang Kantor Kas Kabuh memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut seorang nasabah lanjut usia bernama Ngatini memiliki utang ratusan ribu rupiah yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Pihak bank menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta serta tidak didasarkan pada konfirmasi kepada Bank Jombang.
Melalui pemaparan kronologi secara terbuka, Bank Jombang menjelaskan bahwa hubungan kemitraan dengan Ngatini telah terjalin sejak tahun 2012 dan selama lebih dari satu dekade berjalan dengan baik. Selama kurun waktu tersebut, nasabah tercatat berkali-kali memperoleh fasilitas kredit dan selalu menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, bahkan beberapa kali melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo.
Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, mengatakan rekam jejak pembayaran Ngatini menunjukkan status sebagai debitur yang kooperatif sehingga memperoleh peningkatan plafon pinjaman secara bertahap sesuai hasil analisis kelayakan kredit.
"Berdasarkan catatan kami, sejak tahun 2012 hingga sebelum terjadi permasalahan, seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah berjalan lancar. Bahkan beberapa kali pelunasan dilakukan lebih cepat dari jadwal," jelas Aan, Jumat (3/7/2026).
Dalam keterangannya, Bank Jombang membeberkan bahwa sejak tahun 2012 hingga 2020 Ngatini memperoleh sejumlah fasilitas kredit dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta menggunakan agunan BPKB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh pinjaman tersebut berhasil dilunasi sesuai ketentuan.
Melihat rekam jejak pembayaran yang baik, bank kemudian memberikan peningkatan plafon kredit secara bertahap. Pada tahun 2021 nilai pinjaman meningkat menjadi Rp61 juta, kemudian naik menjadi Rp71 juta, Rp86 juta, hingga mencapai Rp120 juta pada tahun 2023. Seluruh fasilitas tersebut juga berhasil diselesaikan sesuai perjanjian.
Permasalahan mulai muncul ketika fasilitas kredit yang jatuh tempo pada September 2024 dilakukan restrukturisasi melalui pemecahan menjadi dua fasilitas kredit, masing-masing atas nama Ngatini dan Sukarman dengan plafon Rp70 juta.
Menurut Aan, langkah tersebut merupakan bentuk solusi yang diberikan bank karena saat itu nasabah masih dinilai memiliki itikad baik dan kooperatif.
Namun setelah pencairan fasilitas kredit baru, pembayaran angsuran justru berhenti total. Dari hasil komunikasi yang dilakukan, diketahui Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum di luar Bank Jombang yang mengaku mampu membantu melunasi seluruh kewajibannya.
Karena mempercayai oknum tersebut, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55 juta. Akan tetapi, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening Bank Jombang sehingga kewajiban kredit tetap berjalan dan akhirnya berubah menjadi kredit macet dengan status Kolektibilitas 5 (Kol 5).
Menghadapi kondisi tersebut, Bank Jombang kemudian menempuh mekanisme hukum melalui Gugatan Sederhana sebagaimana prosedur penyelesaian kredit bermasalah.
Pada 18 Mei 2026, Ngatini akhirnya datang ke Kantor Kas Kabuh untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan bahwa dirinya merasa telah menjadi korban penipuan.
"Saat datang ke kantor, nasabah mengakui uang Rp55 juta yang diserahkan kepada oknum tersebut tidak pernah sampai ke Bank Jombang," terang Aan.
Sebagai bentuk itikad baik, Ngatini kemudian menyerahkan pembayaran sebesar Rp10 juta yang langsung dibukukan untuk mengurangi pokok pinjaman sehingga sisa baki debet atas nama Ngatini berkurang menjadi Rp60 juta.
Bank Jombang menyebut nasabah juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan sisa kewajibannya melalui pembayaran bertahap sebanyak tiga kali sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Sementara itu, penyelesaian kredit atas nama Sukarman dilakukan melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Nasabah secara sukarela menyerahkan aset yang dijadikan jaminan kepada Bank Jombang sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Aan menegaskan seluruh proses yang ditempuh Bank Jombang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi perbankan. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Harapan kami persoalan ini dapat selesai sesuai mekanisme hukum dan prosedur perbankan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan mampu mengurus penyelesaian kredit di luar prosedur resmi perbankan," pungkasnya.





