JOMBANG || BERITA KARYA
Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pertembakauan. Peluncuran program secara simbolis dipimpin langsung Bupati Jombang, Warsubi, di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa program BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pembinaan lingkungan sosial sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.

"Tahun ini terdapat 11.720 penerima manfaat BLT DBHCHT. Masing-masing menerima bantuan tunai sebesar Rp800.000 yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang," jelas Agung Hariadi.
Pendanaan program tersebut bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Pada peluncuran perdana, sebanyak 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan menerima bantuan secara simbolis.
Agung merinci, penerima BLT DBHCHT terdiri dari tiga kelompok sasaran. Kelompok terbesar adalah 6.775 buruh tani tembakau yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu. Selanjutnya terdapat 1.182 buruh tani cengkeh yang berasal dari Kecamatan Bareng dan Wonosalam.
Sementara itu, 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di sepuluh perusahaan rokok di Kabupaten Jombang juga menjadi penerima bantuan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang selama ini berkontribusi pada sektor hasil tembakau.
"Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, maupun industri hasil tembakau. Harapannya, bantuan ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat," ujar Warsubi.
Bupati juga menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan akan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan serta perusahaan rokok yang menjadi lokasi penyaluran.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar proses distribusi bantuan dilaksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat sehingga seluruh penerima memperoleh haknya sesuai ketentuan.
"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Gunakanlah dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menjadi penyemangat dalam meningkatkan kesejahteraan," pesan Warsubi.
Peluncuran BLT DBHCHT 2026 turut dihadiri jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait, para camat, kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, sekaligus menjadi stimulus untuk menjaga daya beli dan memperkuat perekonomian keluarga para pekerja sektor pertembakauan.





