JAKARTA || BERITA KARYA
Sebanyak empat Jenderal Purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan surat protes. Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penahanan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Keempat Jenderal Purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marskal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Pengamat Hukum Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta, Dr Hafid Zakariya, SH, M,H, menilai bahwa Roy Suryo dan Tifa memiliki hak untuk mengajukan gugatan pra-peradilan jika dirinya tidak setuju dengan penetapan penahanan tersebut.
"Dalam proses penegakan hukum itu harus ada equal, karena principle equal before the law atau kesetaraan hukum" ujar Hafid, jum'at (19/6)
"Kalau pihak dari Roy Suryo tidak setuju atas penahanan dan atau dalam istilah penangkapan itu tidak sesuai dengan KUHAP. Maka dia bisa melakukan pra-peradilan" imbuhnya.

BNN Bersama Bea Cukai dan Polri Bongkar Gudang Ganja Jaringan Internasional
Hafid menjelaskan, institusi pra-peradilan merupakan ruang untuk mempertahankan hak-hak dari tersangka.
"Jadi kalau dia tidak setuju dengan penetapan penahanan yang dilakukan, maka, kuasa hukum bisa melakukan pra-peradilan" ucap nya.
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI nomor 025/PP - TNI/VI/2026 tertanggal 19/6/2026 ini ditunjukan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri. Dalam surat tersebut, mereka mempersoalkan penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifa.
Ada lima tuntutan tegas dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, sebagai berikut :
1- Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum serta urgensi dilakukan nya penangkapan.
2- Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bersih dari intervensi politik.
3- Hak-hak hukum para pihak yang diperiksa dijamin sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
4- Apabila syarat objektif dan subjektif penahanan tidak terpenuhi menurut hukum, agar di pertimbangkan pemberian penangguhan atau langkah hukum lain yang sesuai.
5- FPP-TNI akan terus memantau dan mengawal kasus ini demi tegak nya negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih menjadi perhatian publik. Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI menunjukkan bahwa kasus ini telah berkembang menjadi isu yang tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip negara hukum, transparansi, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menjawab berbagai tuntutan yang disampaikan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Di tengah sorotan yang terus menguat, profesionalitas, objektivitas, dan keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.


