Yogyakarta || BERITA KARYA
Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Masa Bakti 2026–2029 mendapat apresiasi penuh dari Pembina LPK-RI, Brigjen Pol (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M.
Menurutnya, terbentuknya kepengurusan baru tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dan efektivitas organisasi dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di tingkat daerah.
Penetapan kepengurusan DPD LPK-RI DIY melalui Surat Keputusan Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkokoh peran LPK-RI sebagai mitra masyarakat dalam bidang perlindungan konsumen, pengawasan barang dan jasa, advokasi, serta edukasi publik.
Brigjen Pol (P) Dr. Bambang Pristiwanto menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi hingga tingkat daerah merupakan kebutuhan penting dalam menjawab berbagai persoalan konsumen yang semakin kompleks di tengah perkembangan dunia usaha dan layanan publik saat ini.
"Pembentukan kepengurusan DPD LPK-RI DIY merupakan langkah penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi di daerah sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengurus Pusat LPK-RI atas komitmen dan kerja kerasnya dalam mengembangkan organisasi demi kepentingan masyarakat dan perlindungan konsumen di Indonesia," ujar Bambang Pristiwanto.
Menurutnya, keberadaan DPD LPK-RI DIY harus mampu menjadi ujung tombak organisasi dalam memberikan pendampingan, perlindungan, dan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi konsumen. Karena itu, para pengurus yang telah diberikan amanah diminta untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
"Amanah ini bukan sekadar jabatan organisasi, tetapi tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat. Jalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nama baik organisasi dalam setiap langkah pengabdian," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keberhasilan program perlindungan konsumen tidak dapat diwujudkan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara organisasi masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
"Saya berpesan kepada seluruh pengurus agar terus membangun komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan seluruh pihak. Sinergi yang kuat akan menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen yang lebih optimal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengingatkan bahwa tantangan perlindungan konsumen ke depan akan semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan berbagai model bisnis baru yang menuntut kehadiran lembaga perlindungan konsumen yang responsif dan adaptif.
Ia mengajak seluruh jajaran pengurus untuk menjadikan LPK-RI sebagai organisasi yang mampu memberikan solusi nyata dan cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat.
"Jangan pernah lelah berbuat kebaikan dan mengabdikan diri kepada masyarakat. Jadilah insan LPK-RI yang responsif, tanggap, profesional, serta mampu memberikan penyelesaian yang cepat, tepat, dan tuntas terhadap setiap persoalan konsumen," pungkasnya.
Kepengurusan DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2029
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum LPK-RI, susunan kepengurusan DPD LPK-RI DIY yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Ketua
Muhammad Sofyan Hadi Wibowo
Wakil Ketua
Teddy Hendrawan, S.H., M.H., C.Med.
(Wakil Ketua I)
Y. Heruwintoko (Wakil Ketua II)
Robert Sharleynicos Amrin (Wakil Ketua III)
Sekretariat
Ony Agust Dhemiswara (Sekretaris)
Ika Nurjanah, S.H. (Wakil Sekretaris I)
Bendahara
Femmy Citra Lestien, S.H. (Bendahara)
Sasmita Rany Mahardika, S.H. (Wakil Bendahara I)
Bidang HukumKetua: Iqbal Hay, S.H., C.Nsp.Anggota:
M. Isra Mahmud, S.H., M.H.
Novianti, S.H., M.H.
Agus Subagya, S.H., M.Hum., C.I.L., C.NSP
Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi
Ketua: Handoko WibowoAnggota: R. Muhammad Agus, S.T., S.H.
Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Ketua: Wijoyo Dwi GantoroAnggota: Muhammad Azdi Syahfi
Bidang Pemberdayaan Konsumen
Ketua: Rahadyan Ibnu Santoso, S.H.Anggota: Topan Raj Pradana, S.H.
Bidang Pengawasan Barang dan Jasa
Ketua: Anton Prasetyo, S.Psi.
Bidang Media LPK-RI
Ketua: Douglas EffendiAnggota:
Muhammad Naufal
Mochammad Fernando
Faris Darrel
Dengan terbentuknya kepengurusan DPD LPK-RI DIY Masa Bakti 2026–2029, organisasi ini menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperluas sinergi dengan berbagai pihak guna mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang lebih efektif, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan publik.(Wan)


